spacer
Menu Utama
Untitled Document
Home
Profil
Renstra
Kondisi Umum
Potensi
Pariwisata
Layanan Umum
Produk Hukum
 
Artikel

PENGEMBANGAN DESA MANDIRI GOTONG ROYONG DI KABUPATEN SUBANG :
PENGEMBANGAN PRODUK LOKAL BERORIENTASI PASAR
Oleh : Roni Susman

Tahun 2008 menjadi tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Subang dimana untuk pertama kalinya kepala daerah yang akan menjadi arsitek pembangunan dipilih secara langsung, artinya rakyat secara langsung terlibat dalam menentukan arah pembangunan. Memasuki usia ke-61, sebuah perjalanan yang relatif masih muda untuk sebuah daerah, pembangunan demi pembangunan telah banyak dilakukan. Dari 26 Kabupaten/Kota di Jawa Barat peran Kabupaten Subang secara ekonomi, pendidikan dan kesehatan tidak lagi dianggap sebagai pemain muda yang kemampuannya layak diragukan. Beberapa prestasi tingkat lokal, kabupaten, propinsi, nasional bahkan internasional telah ditorehkan putera daerah, tentu saja hal ini menjadi kebanggaan diantara pesimisme sebagian orang terhadap arah pembangunan yang digulirkan pemerintah daerah saat ini. Artinya usia tidak lagi menjadi hal menarik diperdebatkan dalam kemampuan dan daya saing daerah.

Apabila dilihat dari indikator yang disusun KPPOD sebuah lembaga pemantau otonomi pada tahun 2007 menunjukan bahwa Kabupaten Subang berada diurutan ke-57 dalam skala nasional sebagai daerah dengan tingkat pertumbuhan investasi dan kondisi iklim usaha (business climate) yang baik. Secara langsung dalam kategori kota kecil di Jawa Barat, Subang masih lebih baik dari Cianjur dan Banjar. Tidak dipungkiri dalam 4 tahun terakhir kebijakan dan perencanaan sektor infrastruktur telah banyak merubah perekonomian di beberapa desa yang sebelumnya sangat terbelakang, kebijakan pembiayaan pembangunan yang melibatkan langsung pemerintahan desa melalui program BKUD/K bantuan langsung baik dana stimulan, pelatihan (technical assistance) dan bantuan peralatan usaha (machineries) serta banyak lagi program berorientasi pembangunan perdesaan sangat signifikan dalam membangkitkan gairah masyarakat (pemerintah desa) untuk berperan aktif didalamnya. Setengah berkelakar saat ini gengsi pemerintah desa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, kondisi yang baik mengingat 60% lebih masyarakat Kabupaten Subang berada di perdesaan (analisis terhadap Jumlah Penduduk, Subang Dalam Angka, 2007) artinya proses pembangunan akan dirasakan langsung oleh sebagian besar masyarakat.

Dari indikator lain, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menunjukan peningkatan kualitas tiga komponen utama pembangunan, terutama dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, bahkan capaian untuk sektor daya beli dan kesehatan secara rata-rata masih lebih baik dibanding Kabupaten/Kota yang tingkat infrastruktur nya jauh lebih baik di banding Kabupaten Subang. Hal ini menjadi basis yang kuat bagi pembangunan dalam setiap sektor. Pertanyaannya apakah banyaknya bantuan yang berorientasi perdesaan dapat meningkatkan kemandirian dalam membangun dan lebih dari itu akankah budaya gotong royong menjadi andalan dalam pelaksanaannya? Dalam tulisan ini penulis memberikan sumbang saran tentang strategi Program Desa Mandiri Gotong Royong yang digagas oleh Bupati.

Bagaimana Sebaiknya Konsep Desa Mandiri?
Penulis mencoba memperjelas pengertian dari Desa Mandiri yang di gulirkan dibeberapa program Desa Mandiri di Indonesia baik yang dikelola murni dengan pembiayaan APBD, APBN maupun bantuan luar negeri (BLN). Sebenarnya model desa mandiri yang tumbuh di masyarakat Kabupaten Subang tidaklah sulit ditemukan, beberapa desa telah melakukan kegiatan secara sporadis dan terorganisir, seperti hal nya yang dilakukan dalam pemeliharaan saluran irigasi persawahan di Desa Mariuk Kecamatan-Tambak Dahan dimana adanya inisiasi pemilik lahan yang dilalui saluran, pengelola air dan pengguna air sejauh ini dapat memecahkan kendala pasokan air selama musim tanam. Contoh lain kemandirian malah sudah sampai pada tarap keberlanjutan usaha (sustainable business), seperti pengembangan usaha emping melinjo di Desa Cikujang-Kecamatan Sagalaherang maupun pengembangan usaha kripik nangka yang dilakukan kelompok pengrajin di Desa Belendung-Kecamatan Purwadadi. Untuk dua kasus terakhir peran pemerintah lebih pada penguatan kualitas dan pemasaran. Peran pemimpin kelompok yang berkeinginan mandiri tanpa berpangku tangan terhadap program bantuan pemerintah jauh lebih penting dibandingkan interfensi pihak luar, karena faktanya ketika bantuan tidak ada sekalipun mereka masih dapat melanjutkan keberlangsungan usaha nya. Hal mutlak dari konsep Desa Mandiri Gotong Royong adalah menumbuhkan inisiatif untuk berkembang secara mandiri (self help) harus dimiliki oleh setiap stakeholders (perangkat desa, masyarakat, pengusaha lokal, dll) di desa tersebut, seperti yang terdapat dalam pendapat berikut:

“Desa mandiri adalah desa yang bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan tidak  semata tergantung dengan bantuan dari pemerintah. Kalau ada bantuan dari
pemerintah, sifatnya hanya stimulan atau perangsang” (CIFOR)

“Mampu mengatur dan membangun desanya dengan memaksimalkan potensi yang ada di desa dan kemampuan masyarakatnya dan tidak tergantung pada bantuan pihak luar” (GTZ)

Dari terminology ini peran pemerintah daerah (APBD) yang berpihak terhadap pembangunan perdesaan tetap diperlukan. Sampai kapanpun desa masih harus dibiayai oleh APBD, namun seberapa besar kontribusi desa itu sendiri terhadap pembangunan wilayahnya? Betapapun besarnya bantuan yang bergulir ke suatu desa hanya akan menumbuhkan sifat ketergantungan yang semakin besar terhadap pemerintah sebagai “donatur”. Dampak lebih buruk antara lain hilangnya kemampuan mengelola (manajerial) secara mandiri dari semua komponen masayarakat desa. Berikut adalah beberapa gagasan yang penting sebelum dilaksanakannya program tersebut:

1. Rencana Strategis Desa
Indikator yang mutlak diperlukan oleh penggas program ini adalah perlunya instrumen yang jelas untuk melihat keberhasilan di suatu desa dengan mengukur jumlah biaya yang digulirkan terhadap capaian target yang diperoleh suatu desa dalam merealisasikan rencana strategis pemerintahannya. Karena itu rencana pembangunan (RPJP/M atau Renstra) desa menjadi persyaratan mutlak bagi suatu desa dalam memperoleh dana program Desa Mandiri Gotong Royong tersebut. Keberhasilan program dapat diukur (tangible) dari besarnya dana yang terserap terhadap capaian target, dimana masyarakat dan perangkat desa sama-sama terlibat dalam proses didalamnya. Kecamatan akan berfungsi menjadi filter dalam menyeleksi usulan pengembangan usaha (business development plan) dalam musyawarah penyusunan Renstra Desa. Renstra memiliki masa berlaku selama satu periode masa pemerintahan kepala desa yang terbagi dalam 3 sektor paralel terhadap program IPM (daya beli, pendidikan dan kesehatan), sehingga manakala ada program terkait yang pembiayaannya bersumber dari non APBD kabupaten dapat diintegrasikan dengan kegiatan yang telah berjalan di desa tersebut.

2. Pembiayaan
Kabupaten Subang banyak menghasilkan produk-produk lokal yang sudah dikenal di pasar lokal, namun faktanya pasar yang potensial terdapat di kota-kota besar yang memiliki daya beli tinggi dibanding pasar lokal, akan lebih baik apabila orientasi pemasaran produk lokal diperlebar untuk pasar yang lebih besar (antar kabupaten dan nasional). Langkah paling memungkinkan adalah mengembangakan usaha yang sudah berjalan. Skema pembiayaan hendaknya berorientasi terhadap peningkatan produksi dan kualitas. Selama ini bantuan yang ada seringkali diberikan untuk kegiatan usaha yang secara historis tidak pernah dilakukan ataupun kalau pernah dilakukan hanya bersifat insidentil. Kenapa pembiayaan diarahkan terhadap usaha yang telah berjalan? karena pada kondisi ini sudah terlihat proses produksi dan pemasaran, artinya peningkatan mutu dan volume produksi lah yang akan dijadikan target pengembangan. Harapan dari konsep ini, semakin besar usaha akan menjadi embrio munculnya usaha baru sejenis atau usaha yang menjadi supporting bagi usaha pokok yang telah berjalan. Salah satu contoh, usaha pengolahan dodol nenas di Desa Tambak Mekar masih direpotkan oleh tingginya bahan baku kemasan dan promosi, oleh karena itu karang taruna setempat dapat dilibatkan untuk pelatihan pembuatan atau percetakan kemasan yang secara kualitas bisa menyamai produk yang saat ini digunakan, secara ekonomi terjadi proses rantai produksi yang saling menguntungkan. Peran Kepala Desa dan masyarakat yang memiliki komitmen bergotong royong akan menjadi modal yang kuat dilandasi saling membutuhkan (simbiosis mutualis) antar karang taruna dan pengrajin dodol nenas. Dalam jangka panjang akan tercipta proses usaha yang berkelanjutan dengan perluasan layanan usaha tentu saja penyerapan tenaga terampil lokal. Lebih penting adalah masyarakat desa akan terlibat langsung mengelola dana program secara bertanggung jawab.

Kalaupun konsep ini akan dilakukan melalui perguliran dana (revolving) dilakukan dengan melalui analisis kelayakan usaha seperti yang dilakukan dalam program PPK-IPM tahun 2006-2008 atau GEMAR. Tujuannya antara lain untuk menghindari bergulirnya dana pada usaha yang tidak jelas kegiatan maupun produk yang dihasilkan. Dari pengalaman P2KP konsep perguliran dana akan jauh lebih berhasil apabila dilakukan kepada kelompok petani atau pengrajin yang memiliki kegiatan usaha yang telah berjalan, tingkat pengembalian dana pada kondisi ini memiliki tingkat pengembalian (returning) yang lebih baik waktu maupun jumlah. Keuntungan revolving adalah setiap usaha akan mendapat perlakuan yang sama dan menumbuhkan kemandirian yang tinggi karena modal pinjaman akan sangat hati-hati digunakan. Jauh dari itu rasa gotong royong untuk sama-sama maju menjadi alasan peminjam untuk membayar tepat waktu, karena logika nya ketika terjadi kemacetan kelompok usaha lain yang memmerlukan tidak akan memperoleh pinjaman usaha.

Satu hal yang penting adalah sistem pinjaman tanpa bunga dengan masa tenggang 1 tahun akan membantu petani/pengrajin dalam mengembangkan usaha pada tahun pertama tanpa perlu setiap bulan mengangsur. Peran tim kendali/monitoring mutlak diperlukan dalam fase 1 tahun pertama pinjaman digulirkan karena kegagalan dalam tahap 1 akan memberatkan prose pengangsuran pada tahun ke-2 dan seterusnya. Dalam skala desa akan terjadi kompetisi yang sehat antar pelaku usaha untuk berinovasi dalam meningkatkan produksi melalui bantuan pengembangan usaha Desa Gotong Royong.

3. Peningkatan Nilai Tambah Produk
Tujuan dari konsep ini adalah meningkatkan nilai tambah produk untuk meningkatkan tingkat keuntungan petani/pengrajin. Sebagai contoh usaha budidaya buah nenas yang berada di 4 Kecamatan (Jalan Cagak, Sagalaherang, Kasomalang, Cijambe) selama ini kegiatan utama hanya berkisar di usaha on-farm atau produksi bahan baku. Petani selama ini hanya beraktifitas menanam, memanen dan menjual kepada penampung atau dijual langsung di kios sepanjang jalan. Kisaran harga yang berlaku saat ini rata-rata Rp. 500-3.000,- per buah. Sistem yang berlaku adalah petani menitipkan kepada pemilik kios atau menjualnya dengan harga yang amat sangat murah. Kondisi yang terjadi dari hari ke hari tidak lebih baik dimana biaya produksi yang semakin tinggi dan keuntungan yang semakin kecil akibat menurunnya permintaan buah nenas tidak lagi berada dalam satu garis yang sebidang. Sangat menggembirakan beberapa unit pengolahan buah nenas sudah mulai bermunculan dalam 10 tahun terakhir, bahkan dibeberapa toko oleh-oleh di Bandung dan Purwakarta telah banyak dijumpai jenis makanan tersebut. Pertanyaannya apakah keuntungan petani beranjak naik? Dalam sekala kecil dan petani yang memiliki akses langsung terhadap pengrajin dodol nenas terjadi penambahan penghasilan, tapi apalah artinya 1 petani kaya dibanding 100 petani miskin.

Konsep yang memungkinkan dalam peningkatan nilai tambah adalah melalui pembentukan kelompok/unit usaha pengolahan makanan di suatu desa dengan sumber dana awal dari dana program Desa Mandiri Gotong Royong. Kelopmpok usaha ini dikelola oleh kaum ibu yang memiliki keterampilan dibidangnya. Kelompok ini berperan sekaligus dalam mencari bahan baku dari petani, proses pembelian bahan baku, dan proses produksi. Rantai produksi akan semakin banyak manakala produksi dapat berkembang artinya akan banyak petani sebagai penyedia sumber bahan baku yang dilibatkan dalam kegiatan ekonomi di desa. Kegagalan produk desa selama ini adalah rendahnya kualitas dan harga yang relatif mahal, oleh karena itu inovasi produk dan bimbingan peningkatan mutu dapat difasilitasi oleh pelibatan tenaga ahli atau inisiasi diantara anggota kelompok, serta adanya pelatihan yang difasilitasi oleh SKPD terkait.

Secara sederhana akan terjadi proses gotong royong dalam kegiatan usaha dan terjadi proses transaksi langsung diantara petani sebagai penyedia bahan baku (raw material) dengan kelompok pengrajin (user). Proses pasar langsung yang terjadi di desa antar masyarakat akan meredam tumbuhnya tengkulak, karena secara emosional antar masyarakat memiliki keterkaitan yang saling membutuhkan. Iklim usaha akan tumbuh di lingkungan desa dan dalam jangka panjang akan tumbuh sektor usaha baru yang memperkuat usaha lainnya yang telah ada. Harapan munculnya konsep satu produk unggulan desa (one village one product/ OVOP) yang dapat menjadi kebanggan lokal dapat terwujud. Masyarakat desa sebagai pemilik usaha akan mendapat keuntungan, artinya desa diharapakan tidak lagi bergantung penuh terhadap pembiayaan kecil dari APBD (kemandirian). Kegiatan ini harus menjadi kegiatan usaha/mencari nafkah bagi para ibu yang terlibat didalamnya. Hal penting lain adalah kaum ibu akan memiliki kebanggan karena mereka memiliki aktifitas yang berkontribusi terhadap kemajuan desa nya.

4. Pemasaran dan Promosi
Kelemahan penetrasi terhadap pasar menjadi kendala utama produk lokal yang dihasilkan masyarakat di Kabupaten Subang. Konsep pemasaran yang bias dilakukan adalah mengoptimalkan peran BUMD Subang Sejahtera menjadi unit usaha yang mengelola pemasaran dan promosi yang professional. Selama ini banyak sekali pameran yang dilaksanakan SKPD terkait yang mempertontonkan produk lokal hasil pengrajin namun kemampuan menjangkau pasar yang lebih besar masih menjadi hambatan. Produk local Kabupaten Subang masih sulit bersaing baik dari pengenalan nama (branding) maupun kualitas. Pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh BUMD Subang Sejahtera adalah membuka akses pasar dengan menjual brand Subang melalui beberapa hal berikut:

  • Online shopping bagi produk kerajinan atau makanan (contoh e-bay.com yang melayani promosi dan pemesanan hingga delivery bekerjasama dengan perusahaan ekspedisi) sepintas konsep pemasaran ini terdengar hi-tech padahal faktanya inilah konsep pemasaran yang paling murah saat ini dan dapat diakses hanya dengan mencari keyword dari produk yang dibutuhkan.
  • Membuka Gerai Subang/Outlet Subangdibeberapa pusat perbelanjaan atau titik keramaian (Stasiun Kereta, Terminal Bus Antar Kota, Airport, Pelabuhan, dll) di kota besar di Jakarta dan Bandung untuk menjual sekaligus brand positioning Subang sebagai “pemain baru” untuk memenuhi kebutuhan oleh-oleh pelancong.
  • Membudayakan produk lokal Subang sebagai souvenir dan cinderamata bagi tamu resmi pemerintah, perusahaan swasta di Subang, acara keluarga dengan diawali pekan promosi produk Kabupaten Subang sebagai titik awal program Desa Mandiri Gotong Royong.

Hal penting dalam pemberdayaan BUMD sebagai unit pemasaran pemerintah dalam Program Desa Mandiri Gotong Royong adalah menyerap semua produk local, sehingga tidak ada kekhawatiran setiap desa bahwa produk yang dihasilkan tidak aka nada yang membeli dengan cara ini ada semangat yang tumbuh dimasyarakat dimana hasil jerih payah mereka akan ada yang membeli. Memberi label standar jaminan kesehatan dari depkes dan dinas perindustrian sudah menjadi hal yang mutlak diperlukan dalam perdagangan moderen dan rsanya peran ini tidak sulit dilakukan oleh sesame perangkat pemerintah. Menjadi sponsor dalam even-even yang bisa mengenalkan produk-produk Kabupaten Subang seperti pameran promosi di tingkat Jawa Barat atau nasional menjadi ajang promosi yang efektif mengenalkan produk lokal Kabupaten Subang di pasar regional dan nasional.

5. Kelembagaan
Peran kelembagaan sangat penting dalam mengatur berjalannya proses pembangunan Desa Mandiri Gotong Royong, karena pemerintah desa tidak dapat berjalan sendiri dalam menjalankan kegiatan tersebut tanpa adanya fasilitasi dari lembaga yang memiliki pengetahuan tentang proses didalamnya. Pembentukan unit satlak atau lembaga ad-hoc yang khusus mengurusi kegiatan tersebut dapat mengefektifkan proses berjalannya program dari awal sampai pada tahap selanjutnya. Model kelembagaan yang diperlukan adalah lembaga yang memiliki pengalaman dalam mengelola 4 sektor penting diatas, artinya secara kafabilitas mereka pernah menghadapi kasus sejenis dengan berbagai masalahnya.

Secara kelembagaan model kelembagaan PPK-IPM sebagian besar memilki relevansi terhadap kegiatan sejenis, karena selain mengurusi hal teknis lembaga ini memiliki mitra ahli dalam bidang yang dikembangkan. Tingkat keberhasilan program akan sangat bergantung pada kemampuan organisasi dalam memanage setiap sektor kegiatan. Yang perlu ditambahkan adalah pelibatan fasilitator seintensif mungkin dalam membimbing para pelaku usaha di desa dan menjadi jembatan antara satlak dengan proses keberlangsungan usaha.

Semoga semua gagasan tersebut diatas dapat menambah khasanah diantara banyaknya gagasan brilian yang lahir dalam upaya menyukseskan Program Desa Mandiri Gotong Royong di Kabupaten Subang. Dirgahayu Kabupaten Subang, jung geura tandang makalangan...keur lembur tempat pangabdian, keur isuk jadi tempat pangbalikan...salam Gotong Royong dari Berlin.

Tulisan ini disarikan dari:
Proposal Transfer Project-GTZ (Lembaga Kerjasama Pembangunan Pemerintah Federal Jerman)
Tema:
Integrated Value Added Concept in Subang Regency:
Strategic Economic Development in “Desa Mandiri Gotong Royong” Program
(Conceptor: Mr. Eep Hidayat)

 Penulis:
Roni Susman
Urang Subang tinggal di Berlin-Jerman
Bückower Damm 93 zimmer 77
Zimmererweg-12349
Berlin

Email: roni.susman@yahoo.de


spacer