×


Berita



Subang Akan Menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

  Rabu, 13 Januari 2021
  andri
  1988 Dilihat

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosadi memimpin apel gabungan dalam rangka persiapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Rabu (13/01/2021) di Halaman Kantor Bupati Subang.

Dalam sambutannya, Kang Akur sapaan Wakil Bupati Subang mengatakan seperti kita ketahui bersama bahwa tingkat penularan Covid-19 di Kabupaten Subang masih tinggi. Sehingga diperlukan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Lanjutnya, berdasarkan keputusan Bupati Subang nomor PB.01.01/KEP.13-HUK/2021 tentang PSBB Proposional di Kabupaten Subang. Akan dilakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai tanggal 11 Januari - 25 Januari mendatang.

"Dalam surat edaran tersebut, mengatur pembatasan kegiatan masyarakat. Termasuk pembatasan di tempat kerja, kegiatan belajar mengajar secara online atau daring pembatasan kegiatan masyarakat dan pembatasan kegiatan lainnya. Kepada seluruh perangkat daerah seperti camat, kepala desa/lurah, pelaku usaha dan seluruh pihak terkait agar dapat mensosialisasikan surat edaran bupati ini" ujar kang akur.

Kang akur berharap dengan adanya PPKM ini, tumbuh kesadaran kolektif dari masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan yang ketat dan kepatuhan terhadap aturan yang ada. Pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang harus dilakukan agar masyarakat yang terpapar semakin menurun.

Apel gabungan pagi digelar dalam rangka mensinergikan seluruh pihak dalam pelaksanaan PPKM di Kabupaten Subang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0605, Kapolres Subang, Sekda Subang, Kajari Subang, Danlanud, para asisten daerah, dan para perangkat kepala daerah. (Nizar/Diskominfo)