×


Pengumuman



PRESS RELEASE : Klarifikasi Atas Berbagai Pemberitaan Pada Media Online tentang Pengelolaan Parkir Rumah Sakit Umum Daerah Subang

  Kamis, 30 Mei 2024
  Annisa
  1801 Dilihat

PRESS RELEASE

HUMAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUBANG 

Press Release : Klarifikasi Atas Berbagai Pemberitaan Pada Media Online tentang Pengelolaan Parkir Rumah Sakit Umum Daerah Subang.

Rabu (29/5/2024) Subang – Mencermati perkembangan berita online akhir-akhir ini tentang Pengelolaan Parkir RSUD Subang, bersama ini Manajemen RSUD Subang perlu menyampaikan beberapa hal untuk meluruskan berita-berita yang tidak benar dan merugikan kami, sekaligus menyampaikan kronologi mengapa masalah ini sekarang menjadi pembahasan hangat di masyarakat Subang. Dapat kami berikan informasi untuk menanggapi pemberitaan tersebut sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2022 Nomor : 29B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 terdapat pengelolaan pendapatan pada RSUD Kabupaten Subang yang belum sesuai ketentuan.

2. BPK merekomendasikan Bupati Subang (Bapak H. Ruhimat) agar Direktur RSUD Subang menagihkan sisa tunggakan sewa lahan parkir sebesar Rp. 200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah) kepada PT. Brata Kerta Raharja (BKR) serta mengevaluasi kelayakan berkelanjutan kerja sama pengelolaan lahan parkir. Bupati Subang memerintahkan Direktur RSUD Subang untuk menyelesaikan masalah tersebut dan melaporkan tindak lanjutnya pada Inspektorat Daerah Kabupaten Subang paling lambat tanggal 22 Juni 2023.

3. Direktur RSUD Subang menindaklanjuti Perintah Bupati Subang dengan melakukan penelaahan dokumen kerjasama dengan PT. BKR serta melakukan penagihan ke Direktur Utama PT. BKR yang bepusat di Jalan Bintaro Permai Raya No.3C Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Karena Sdr. Evi Silviadi selaku Kepala Perwakilan PT.BKR yang berkedudukan di Subang tidak memberikan tanggapan atas Pemberitahuan Tunggakan Sewa Lahan Parkir di atas).

4. Direktur Utama PT. BKR, Drs. S.A. Supardi, MM menyampaikan klarifikasi secara tertulis pada tanggal 26 Juli 2023 Nomor : 042/BKR-DIR/VII/2023 yang menyatakan bahwa :

  • Sdr. Evi Silviadi sejak akhir tahun 2006 tidak bekerja apalagi menjadi perwakilan PT. BKR untuk Kabupaten Subang dan daerah-daerah lain
  • Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. BKR dan Sdr. Evi Silviadi Nomor : 150.095/BKR-Sbg/IV/2006 tanggal 1 April 2006 dan Surat Penunjukan Nomor : 159/BKR/DIR/SK/IX/2006 tanggal 15 September 2006 dibuat tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dengan materi yang tidak wajar, oleh karena itu kami nyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  • Sdr. Wibisono Reskadarto yang menandatangani kedua surat diatas, juga sudah tidak lagi bekerja dan tidak lagi menjabat sebagai Direktur di PT. BKR sejak September 2007.
  • Semua kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Evi Silviadi mengatasnamakan PT. BKR adalah tidak benar, diluar sepengetahuan dan tanggung jawab PT. BKR.

5. Perjanjian Kerjasama antara RSUD Kabupaten Subang dengan PT. Brata Kerta Raharja (BKR) tentang Kerjasama Sewa Lahan untuk pengelolaan perparkiran di RSUD Subang telah berlangsung selama 12 tahun dengan rincian sebagai berikut :

  • Tanggal 25 Juli 2011 s.d 25 Juli 2016 (Perjanjian Kerjasama Nomor : 073/KEP.53.A.RSUD/VII/2011 dan Nomor : 03/BKR-Jbr/KK/VII/2011) Dengan para pihak : dr. Nunung Syuhaeri, MARS sebagai Direktur RSUD Subang (PIHAK PERTAMA) dan Sdr. Evi Silviadi sebagai Kepala Perwakilan PT. Brata Kerta Raharja yang berkedudukan di Subang (PIHAK KEDUA)
  • Tahun 2016 s.d 2018 Pengelolaan perparkiran RSUD Subang tetap dikelola Perwakilan PT. Brata Kerta Raharja tanpa adanya perjanjian kerjasama kedua belah pihak.
  • Tanggal 29 Juni 2018 s.d 30 Juni 2023 (Perjanjian Kerjasama Nomor : 017/7-018/BKR dan Nomor : 073/128801/RSUD) Dengan para pihak : Sdr. Evi Silviadi sebagai Kepala Perwakilan PT. Brata Kerta Raharja yang berkedudukan di Subang (PIHAK PERTAMA) dan dr. Eka Mulyana, Sp.OT, FICS., M.Kes, SH., M.HKes sebagai Direktur RSUD Subang (PIHAK KEDUA).

Dengan mencermati pernyataan klarifikasi secara tertulis dari Direktur Utama PT. BKR (poin 4) dapat disimpulkan bahwa Sdr. Evi Silviadi sejak tahun 2011 s.d 2023 telah melakukan perjanjian kerjasama pengelolaan lahan parkir RSUD Subang pada saat yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi menjadi perwakilan PT. BKR untuk Kabupaten Subang dan daerah-daerah lain.

6. Kami mengevaluasi bahwa kelayakan berkelanjutan kerjasama pengelolaan lahan parkir RSUD Subang dengan Sdr. Evi Silviadi tidak dapat dilanjutkan, antara lain karena :

  • Pernyataan klarifikasi Direktur Utama PT. Brata Kerta Raharja (poin 4)
  • Tagihan sewa lahan parkir tanggal 31 Mei 2021, 08 Desember 2021, 21 November 2022, 08 Februari 2023 semuanya tidak ditanggapi oleh Sdr. Evi Silviadi.
  • Kami pernah mengundang Sdr. Evi Silviadi untuk membahas tunggakan sewa lahan parkir, namun yang hadir pengurus koperasi Jatman. Pengurus tersebut menyatakan bahwa Sdr. Evi Silviadi mengalihkan pengelolaan lahan parkir RSUD Subang kepada koperasi Jatman. Hal ini bertentangan dengan Pejanjian kerjasama Nomor : 017/7-018/BKR dan Nomor : 073/128801/RSUD pasal 7 ayat 1 yang berbunyi : “PIHAK PERTAMA tidak diperkenankan mengalihkan seluruh objek sewa kepada pihak lain tanpa izin dari PIHAK KEDUA”

7. Bahwa sejak berakhirnya perjanjian kerjasama periode 29 Juni 2018 s.d 30 Juni 2023, serta selambat-lambatnya 14 hari setelah berakhirnya perjanjian periode ini, Sdr. Evi Silviadi sebagai pihak pertama tidak menyerahkan kembali objek sewa kepada RSUD Subang sebagai PIHAK KEDUA (yang saat itu dipimpin oleh dr. Achmad Nasuhi). Hal ini bertentangan dengan pasal 8 ayat 3 perjanjian kerjasama periode tersebut yang berbunyi : “PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan objek sewa kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya perjanjian ini”.

Manajemen RSUD Subang telah melayangkan surat teguran pertama, kedua dan ketiga kepada Sdr. Evi Silviadi untuk segera mengosongkan objek lahan parkir RSUD Subang, namun dijawab oleh Sdr. Evi Silviadi (Raja Lembaga Adat Karaton/LAK Galuh Pakuan) bahwa semenjak habisnya masa kontrak Sdr. Evi Silviadi tidak menggunakan lagi PT. BKR, tetapi langsung menggunakan organ terbina bidang prestasi yaitu cabang olahraga muaythai, cabang olahraga jujitsu, cabang olahraga arung jeram, unsur keagamaan (Koperasi Jatman), unsur Pendidikan, dan unsur seni budaya. Hal ini bertentangan dengan Pejanjian kerjasama Nomor : 017/7-018/BKR dan Nomor : 073/1288-01/RSUD pasal 7 ayat 1 yang berbunyi : “PIHAK PERTAMA tidak diperkenankan mengalihkan seluruh objek sewa kepada pihak lain tanpa izin dari PIHAK KEDUA”.

8. Dengan berakhirnya masa Perjanjian Kerjasama penyewaan lahan parkir RSUD Subang, telah dilakukan proses untuk menetapkan calon penyewa baru. Dengan adanya pergantian penyewa yang profesional diharapkan Masyarakat Subang mendapatkan layanan parkir yang aman, nyaman dan modern.

9. Dapat kami sampaikan bahwa total piutang pengelolaan parkir sampai dengan masa habis PKS bulan Juni 2023 adalah sebesar Rp. 224.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

10. Pada tahun 2024 Sdr. Evi Silviadi melakukan pembayaran total Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

01/02/2024

4.000.000

02/02/2024

2.000.000

12/02/2024

2.000.000

30/04/2024

4.000.000

Sehingga sisa piutang Sdr. Evi Silviadi per 30 April 2024 sebesar Rp. 212.000.000,- (Dua Ratus Dua Belas Juta Rupiah).

11. Sdr. Evi Silviadi sebagai Raja LAK Galuh Pakuan merespon Surat Teguran RSUD Subang yang ke-3 No. KI.04/15-02/Sekre dengan menyerahkan sepenuhnya objek lahan parkir yang telah dikelola kepada pihak RSUD Subang sebagai kuasa pemilik lahan pada Hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, dan menyatakan sudah tidak lagi menjadi bagian dari pengelola objek perparkiran di RSUD Subang. Terkait tagihan dan kewajiban yang tertunggak, yang bersangkutan siap dan sedang menyicil tagihan tersebut.

12. Sejak tanggal 16 Mei 2024, pelayanan perparkiran di RSUD Subang sementara gratis sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Dukungan penuh dari unsur Forkopimda, (TNI, POLRI dan KEJARI) beserta jajaran SATPOLDAM dan Dinas Perhubungan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perparkiran yang aman dan nyaman. Sampai saat ini pelayanan perparkiran berkjalan kondusif.

Demikian tanggapan atas pemberitaan di media online dan kronologi pengelolaan perparkiran di RSUD Subang kami sampaikan untuk dapat dipublikasikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

(sumber : Humas Bagian Sekretariat RSUD Subang)

 

Terima kasih

 

dr. Achmad Nasuhi

Direktur RSUD Subang